Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 3/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Ponorogo. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur UTTP, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, melaksanakan tera/tera ulang secara efektif dan efisien, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang. Ketentuan substansial mencakup: . Penggolongan UTTP menjadi UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang, serta UTTP Bebas Tera dan Bebas Tera Ulang. . Persyaratan teknis UTTP yang meliputi persyaratan administrasi, teknis, kemetrologian, pemeriksaan dan pengujian, serta pembubuhan tanda tera. . Prosedur pembebasan tera ulang bagi UTTP yang digunakan di lingkungan terbatas. . Pelaksanaan tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera, serta lokasi pelayanan. . Jenis-jenis tanda tera (sah, batal, jaminan, daerah, dan pegawai berhak) dan jangka waktu berlakunya. . Ketentuan mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terkait informasi yang harus dicantumkan pada bungkus atau label. . Hak dan kewajiban pemilik atau pemakai UTTP, serta larangan terkait penggunaan dan penyediaan UTTP. . Optimalisasi pelayanan tera/tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan SDM kemetrologian, pengelolaan peralatan dan standar ukuran, serta pembinaan terhadap perusahaan alat UTTP dan jasa reparatur alat UTTP. . Pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.

1. UTTP yang telah ditera/tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera/tera ulang berakhir.

1. UTTP wajib tera dan wajib tera ulang yang tidak memiliki tanda tera dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan, dan/atau penyitaan.