Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Ponorogo.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur UTTP, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, melaksanakan tera/tera ulang secara efektif dan efisien, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang.
Ketentuan substansial mencakup:
. Penggolongan UTTP menjadi UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang, serta UTTP Bebas Tera dan Bebas Tera Ulang.
. Persyaratan teknis UTTP yang meliputi persyaratan administrasi, teknis, kemetrologian, pemeriksaan dan pengujian, serta pembubuhan tanda tera.
. Prosedur pembebasan tera ulang bagi UTTP yang digunakan di lingkungan terbatas.
. Pelaksanaan tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera, serta lokasi pelayanan.
. Jenis-jenis tanda tera (sah, batal, jaminan, daerah, dan pegawai berhak) dan jangka waktu berlakunya.
. Ketentuan mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terkait informasi yang harus dicantumkan pada bungkus atau label.
. Hak dan kewajiban pemilik atau pemakai UTTP, serta larangan terkait penggunaan dan penyediaan UTTP.
. Optimalisasi pelayanan tera/tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan SDM kemetrologian, pengelolaan peralatan dan standar ukuran, serta pembinaan terhadap perusahaan alat UTTP dan jasa reparatur alat UTTP.
. Pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.