Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2020 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku24 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi (Lembaran Daerah Propinsi Jambi Nomor : 88, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi (Lembaran Daerah Nomor 43 Tahun 2003 Seri : D Nomor : 7)).

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 mengalihkan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang. Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumda dalam memenuhi hak rakyat atas air minum, memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 204.928.278.169,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, pinjaman, dan sumber modal lainnya. Perumda memiliki organ yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perumda.

Lingkup usaha Perumda meliputi pelayanan air minum, pengelolaan air limbah, pengiriman air tangki, hidrant umum, kolam renang, laboratorium, air minum dalam kemasan, jasa sedot tinja, dan pengelolaan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Perumda wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi akuntabilitas, pertanggungjawaban, keterbukaan, kewajaran, dan kemandirian.

1. Periodesasi jabatan dewan pengawas dan direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PDAM masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi beralih kepada PERUMDA Air Minum; b. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada PERUMDA Air Minum; c. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PERUMDA Air Minum; d. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada PERUMDA Air Minum; e. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama PERUMDA Air Minum; f. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PERUMDA Air Minum; dan g. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Jambi yang telah ada sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)