di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2020 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 mengalihkan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang. Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumda dalam memenuhi hak rakyat atas air minum, memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 204.928.278.169,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, pinjaman, dan sumber modal lainnya. Perumda memiliki organ yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perumda.
Lingkup usaha Perumda meliputi pelayanan air minum, pengelolaan air limbah, pengiriman air tangki, hidrant umum, kolam renang, laboratorium, air minum dalam kemasan, jasa sedot tinja, dan pengelolaan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Perumda wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi akuntabilitas, pertanggungjawaban, keterbukaan, kewajaran, dan kemandirian.