Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 12/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Susunan organisasi pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang harus disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
  2. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (unsur staf, pelaksana teknis lapangan, dan unsur wilayah).
  3. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, dan mengembangkan potensi sumber daya alam.
  5. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam administrasi dan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Unsur pelaksana teknis lapangan bertugas merencanakan, mengelola, dan mengembangkan potensi Desa. Unsur wilayah bertugas membantu Kepala Desa melaksanakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
  6. Tata kerja Pemerintahan Desa dengan BPD bersifat konsultatif dan koordinatif.

(-)

(-)