Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 18/2011 · Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah sebagai aset yang memberikan kontribusi bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah tersebut, kecuali fasilitas yang disediakan oleh BUMN, BUMD, pihak swasta, serta penggunaan tanah yang mengubah fungsi tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau memanfaatkan fasilitas kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, kapasitas, dan waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif dihitung berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian kekayaan daerah, dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kekayaan seperti ruangan, kendaraan, dan alat-alat berat.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.