Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Banten Cabang Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2009 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Banten Cabang Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat-Banten Cabang Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 14 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007) 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat -Banten Cabang Banjar

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jawa Barat-Banten Cabang Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melakukan ekspansi bidang usaha di wilayah Kota Banjar dan perlunya Pemerintah Kota Banjar sebagai pemegang saham untuk menambah penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Penambahan penyertaan modal daerah berasal dari kekayaan daerah berupa aset tanah daerah, dari APBD Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006.
  2. Nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 100.000.000,-, Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.150.000.000,-, Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 500.000.000,- serta dari perubahan anggaran 2006 sebesar Rp 500.000.000,-.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun 2007 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  4. Nilai penambahan penyertaan modal daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  5. Nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  6. Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah, maka seluruh penyertaan modal daerah kepada Bank Jawa Barat-Banten Cabang Banjar menjadi sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

(-)

(-)