Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 8/2023 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBanyuwangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 3.239.712.298.993, belanja daerah sebesar Rp. 3.429.712.298.993, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (190.000.000.000), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 190.000.000.000. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2024, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)