Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 8/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku02 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2008 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Simeulue Nomor 141).

Qanun ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor dengan menggerakkan potensi ekonomi daerah melalui penanaman modal.

Badan ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal serta menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Fungsi badan meliputi penatausahaan, penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, penelitian dan pengembangan, pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; dan Umum dan Kepegawaian), Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan berwenang menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian kewenangan.

1. Pejabat struktural pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Simeulue tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan dan/atau pergantian menurut qanun ini.

(-)