Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1956 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 4 Tahun 1956)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1956 · UUDrt No. 2 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1956Tanggal Penetapan:4 Oktober 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 4 Tahun 1956)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1956
Tanggal Penetapan04 Oktober 1956
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 2 tahun 1956

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Konstituante dengan mengubah ketentuan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1956. Perubahan ini menambahkan ayat baru pada Pasal 107, yang menetapkan bahwa Panitia Pemeriksaan harus menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat-surat terkait. Jika laporan menunjukkan bahwa jumlah anggota terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat mencapai dua ratus, atau untuk Konstituante mencapai empat ratus, maka pelantikan dapat dilakukan oleh Presiden. Kebijakan ini diambil karena keadaan mendesak yang memerlukan percepatan proses pembentukan lembaga legislatif.

(-)

(-)