Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 33/2020 · Perda Kabupaten Enrekang No. 33 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 menetapkan RKPD sebagai pedoman penyusunan Renja PD, KUA dan PPAS, rancangan APBD, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. RKPD bertujuan memudahkan penyusunan Renja PD, mencapai sasaran program dan kegiatan Renja PD, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Sistematika RKPD 2021 mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RKPD berfungsi sebagai bahan dan pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan Rencana APBD Tahun Anggaran 2021, yang dibahas bersama DPRD. Evaluasi program pembangunan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dalam RPJMD, dan Kepala PD bertanggung jawab atas pencapaian kinerja kegiatan yang dilaporkan secara berkala kepada Kepala Bappeda-Litbang dan Bupati.

(-)

(-)