di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 13/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya obyek retribusi kekayaan daerah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, sehingga diperlukan dasar hukum untuk penarikan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah seiring dengan meningkatnya harga BBM dan biaya operasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 4 dan Pasal 12 dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999. Pasal 4 mengatur tentang obyek retribusi, yang meliputi pemakaian peralatan, tanah, dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah. Obyek retribusi ini mencakup berbagai jenis tanah (tanah kosong, tanah di bahu jalan, tanah untuk tiang pemancar, tanah Alun-alun Purwodadi), gedung (Gedung Wisuda Budaya, Gedung rumah dinas, Gedung Olah Raga Simpang Lima, dll), serta berbagai jenis peralatan (walls/mesin gilas, truk curah, lobert, dll).
Pasal 12 mengatur tentang tarif retribusi untuk masing-masing jenis obyek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis obyek, lokasi, dan tujuan pemakaian. Misalnya, tarif untuk tanah kosong di Kota Kabupaten berbeda dengan tarif untuk tanah kosong di Desa. Demikian pula, tarif untuk Gedung Wisuda Budaya berbeda tergantung pada apakah digunakan untuk usaha mencari keuntungan, resepsi perkawinan, pertunjukan, atau kegiatan sosial.