Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 27/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu.
  2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.
  3. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan medis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Pelayanan Kesehatan: RSUD, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi.
  7. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.