Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 10/2018 · Perda Kota Palu No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Kota Palu ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2019. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 1.302.506.070.283,25 dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.302.506.070.283,25 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.405.502.289.380,06 sehingga terjadi Defisit sebesar (Rp. 102.996.219.096,81). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 102.996.219.096,81 dan Pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga Jumlah Pembiayaan Netto adalah Rp. 102.996.219.096,81.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum/Dana Transfer Umum, dan Dana Alokasi Khusus/Dana Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan Pembayaran pokok utang.

(-)

(-)