di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara
Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 17/2026 · Perbup Lombok Utara No. 17 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka penegasan kembali batas wilayah Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang didasarkan pada hasil verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian koordinat titik kartometrik batas Desa Sigar Penjalin yang berbatasan dengan Desa Medana, Desa Teniga, Desa Pemenang Timur, Desa Menggala, serta batas wilayah dengan Kabupaten Lombok Barat. Penetapan batas ini mencakup titik-titik koordinat geografis yang spesifik, termasuk penandaan batas melalui fitur alam seperti sungai, punggungan bukit, serta fitur buatan seperti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan lingkungan. Peta batas desa yang memuat rincian koordinat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.