Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 29 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 29/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 29 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Pajak Hiburan yang mengatur ketentuan yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (14), Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi tempat parkir, gedung parkir, peralatan parkir, dan taman parkir. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan tempat parkir dengan memungut bayaran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.

Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa lokasi objek pajak.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.