Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 15/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Balangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, tari, karaoke, bilyard, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi, misalnya 20% untuk pertunjukan kesenian (sirkus, kontes kecantikan), pagelaran musik dan tari, karaoke, permainan bilyard, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga; serta 10% untuk pertunjukan kesenian tradisional.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Balangan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun sejak saat terhutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terhitung. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terhutang.