Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 13/2025 · Permendikti Saintek No. 13 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 718).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja PNK telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi PNK yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta kerja sama dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan pusat bahasa). Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)