di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Juga dikenal sebagai: PP 18/1991 · PP No. 18 Tahun 1991 · PP Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konversi hak atas tanah di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur setelah penyatuannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah perbedaan sistem pertanahan yang berlaku di Timor Timur sebelum dan sesudah penyatuan. Tujuan utama adalah untuk menyelaraskan hak-hak atas tanah dengan Undang-undang Pokok Agraria, dengan tetap memperhatikan hak-hak individu yang ada. Ketentuan substansial mencakup konversi berbagai jenis hak tanah Portugis seperti Hak Propriedade Perfeita, Hak aforamento, dan Hak arrendamento menjadi hak-hak yang diakui oleh Undang-undang Pokok Agraria, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemegang hak asing untuk melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu tertentu.