Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria

Juga dikenal sebagai: PP 18/1991 · PP No. 18 Tahun 1991 · PP Nomor 18 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1991Tanggal Penetapan:13 Maret 1991
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1991
Tanggal Penetapan13 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konversi hak atas tanah di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur setelah penyatuannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah perbedaan sistem pertanahan yang berlaku di Timor Timur sebelum dan sesudah penyatuan. Tujuan utama adalah untuk menyelaraskan hak-hak atas tanah dengan Undang-undang Pokok Agraria, dengan tetap memperhatikan hak-hak individu yang ada. Ketentuan substansial mencakup konversi berbagai jenis hak tanah Portugis seperti Hak Propriedade Perfeita, Hak aforamento, dan Hak arrendamento menjadi hak-hak yang diakui oleh Undang-undang Pokok Agraria, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemegang hak asing untuk melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu tertentu.

1. Semua perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak atas tanah atau membebani tanah dengan hak tanggungan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diakui dan dapat diterima untuk pendaftaran hak sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tanah yang belum dibebani hak menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

(-)