Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang meliputi logo (bernama duan lolat), bendera, dan hymne. Logo berbentuk bingkai bersudut lima yang melambangkan Pancasila, dengan lukisan yang terdiri atas lelbutir/lorang, perahu dengan tiga orang di dalamnya, mpampal (tifa besar), tombak, sepuluh gelombang, padi dan kapas, tulisan “duan lolat”, bintang, dan angka 1999. Warna dasar logo adalah biru, dengan bingkai merah putih, padi, lelbutir, dan perahu berwarna kuning keemasan, serta tulisan, perahu, angka, dan bintang berwarna putih. Penggunaan lambang daerah diatur untuk ruang kerja pejabat, gedung pemerintah, rumah dinas, dan tempat tertentu lainnya. Lambang daerah dapat digunakan dalam kepala surat, stempel, tanda kendaraan, dan lencana. Penggunaan dan pembuatan lambang daerah oleh umum memerlukan izin Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap penggunaan lambang daerah yang bertentangan dengan peraturan, penambahan atau pengurangan elemen lambang, serta penggunaan logo untuk cap dagang atau propaganda politik.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan penggunaan dan pembuatan Lambang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan 12, dipidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).