Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang meliputi logo (bernama duan lolat), bendera, dan hymne. Logo berbentuk bingkai bersudut lima yang melambangkan Pancasila, dengan lukisan yang terdiri atas lelbutir/lorang, perahu dengan tiga orang di dalamnya, mpampal (tifa besar), tombak, sepuluh gelombang, padi dan kapas, tulisan “duan lolat”, bintang, dan angka 1999. Warna dasar logo adalah biru, dengan bingkai merah putih, padi, lelbutir, dan perahu berwarna kuning keemasan, serta tulisan, perahu, angka, dan bintang berwarna putih. Penggunaan lambang daerah diatur untuk ruang kerja pejabat, gedung pemerintah, rumah dinas, dan tempat tertentu lainnya. Lambang daerah dapat digunakan dalam kepala surat, stempel, tanda kendaraan, dan lencana. Penggunaan dan pembuatan lambang daerah oleh umum memerlukan izin Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap penggunaan lambang daerah yang bertentangan dengan peraturan, penambahan atau pengurangan elemen lambang, serta penggunaan logo untuk cap dagang atau propaganda politik.