Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 1/2022 · Permen LHK No. 1 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan12 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana strategis dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rencana strategis yang direvisi tetap mengacu pada peran sektor LHK dalam RPJMN 2020-2024, dengan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini juga menginternalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendorong kemudahan berusaha, perubahan paradigma dari timber manajemen ke lanskap manajemen, pengembangan multiusaha kehutanan, serta akselerasi sirkular ekonomi.

(-)

(-)