Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 01/2017 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku30 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palopo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, termasuk penetapan sasaran kebijakan, pemberian bimbingan dan izin kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan pelaksanaan LLAJ. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, yang meliputi rencana induk jaringan, penggunaan jalan berdasarkan fungsi dan kelas, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, dan pengendalian lingkungan jalan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, termasuk jenis pengujian, pengujian berkala, dan pemeriksaan emisi gas buang. Terdapat pula ketentuan mengenai bengkel, termasuk klasifikasi, perizinan, sertifikasi, dan pembinaan bengkel. Pengelolaan terminal juga diatur, mencakup fungsi terminal, lokasi, tipe, pembangunan, fasilitas, lingkungan kerja, pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan pemakai jalan, termasuk budaya tertib berlalu lintas, pendidikan pengemudi, waktu kerja pengemudi, dan pembinaan pengemudi angkutan umum. Penanggulangan kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian, dengan menetapkan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas diatur untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, serta analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ.

Aspek angkutan diatur secara rinci, mencakup angkutan orang dengan kendaraan bermotor, perencanaan angkutan, jaringan trayek, wilayah operasi taksi, pengadaan kendaraan, perizinan, peremajaan kendaraan, dan agen jasa angkutan. Angkutan barang juga diatur, termasuk jenis angkutan barang, tata cara pengangkutan, dan perizinan. Perparkiran juga menjadi bagian penting, dengan mengatur penyelenggaraan tempat parkir, penetapan lokasi, pembangunan fasilitas parkir, pengelolaan parkir, serta hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir.

Terakhir, peraturan ini mengatur pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan.

1. Peraturan Walikota yang mengatur sebelumnya tentang Pengelolaan dan atau penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palopo tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 48 ayat (1), Pasal 96 huruf b, Pasal 96 huruf C, Pasal 111 ayat (1), Pasal 182, 184 ayat (1), Pasal 186,187,189190, Pasal 204, Pasal 224 dapat dikenakan pidana kurungan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 91 ayat (1), Pasal 97 huruf b, Pasal 97 huruf c, Pasal 97 huruf d, Pasal 97 huruf e, Pasal 97 huruf f, Pasal 100, Pasal 129 ayat (2), Pasal 129 ayat (4), Pasal 132 ayat (1), Pasal 152 dapat dikenakan pidana kurungan. 3. Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).