di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan dan tata kelola sumber daya yang optimal, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan koperasi.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pusat perbelanjaan (pertokoan, mal, plaza) dan toko swalayan (minimarket, supermarket, department store, hypermarket, grosir/perkulakan). Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kota dan zonasi yang ditetapkan oleh Wali Kota, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M. Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran juga diatur.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, termasuk biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok dan ketentuan pembayaran. Kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMK-M dan koperasi didorong melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan. Pelaku usaha hanya dapat memiliki maksimal 10 gerai toko swalayan yang dimiliki sendiri, dan penambahan gerai harus melalui waralaba.
Perizinan usaha di bidang pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib dilakukan melalui sistem OSS, dan untuk memulai kegiatan komersial, pelaku usaha wajib mendapatkan izin operasional dari Wali Kota. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha yang strategis dan proporsional bagi UMK-M dan koperasi, serta menyediakan barang dagangan produk dalam negeri, terutama dari UMK-M dan koperasi lokal.