Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Toko, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Penyeberangan di Air.
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
4. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.
5. Tata cara pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
6. Kewenangan Bupati dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi.
7. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
8. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.