Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah:**
* Produk hukum bersifat pengaturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD).
* Produk hukum bersifat penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. **Perencanaan:**
* Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan setiap tahun sebelum penetapan APBD.
* Propemperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan/keterangan dan/atau naskah akademik.
3. **Penyusunan:**
* Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disusun oleh SKPD terkait atau DPRD.
* Raperda harus melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
* Pembentukan Tim Penyusunan Raperda.
4. **Pembahasan:**
* Raperda dibahas oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
* Persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.
5. **Penetapan dan Pengundangan:**
* Raperda yang disetujui bersama ditetapkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah.
* Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
6. **Partisipasi Masyarakat:**
* Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.
7. **Evaluasi dan Klarifikasi:**
* Peraturan Daerah tertentu (RPJPD, RPJMD, APBD, pajak, retribusi, tata ruang) dievaluasi oleh Gubernur.
* Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati disampaikan kepada Gubernur untuk klarifikasi.