di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan nasional. PDAM memiliki lapangan usaha dalam penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan pengembangan usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah.
Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp.15.000.000.000,- yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 10 tahun. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina PDAM, memeriksa rencana bisnis, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan pengembangan usaha. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan keuangan.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas setelah mendengar pertimbangan DPRD. Direksi memiliki tugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tanggung jawab dan ganti rugi, anggaran, laporan PDAM dan perhitungan hasil usaha, pengawasan, kerja sama, pinjaman, pengadaan barang/jasa, tarif, dan pembubaran PDAM.