Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 113 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 113/2000 · PP No. 113 Tahun 2000 · PP Nomor 113 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2000Tanggal Penetapan:1 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2000
Tanggal Penetapan01 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. NPOPTKP ditetapkan secara regional dengan batas maksimal Rp 60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, yang ditetapkan maksimal Rp 300.000.000,00. Penetapan NPOPTKP dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan dapat diubah sesuai perkembangan ekonomi regional. Tata cara penetapan NPOPTKP diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)