Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2002 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  6. Kewajiban pelaporan bagi pemegang IUJK dan Unit Kerja/Instansi pemberi IUJK.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK.
  8. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan daerah.
  9. Sistem informasi jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur bahwa Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, atau menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk melakukannya. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten, maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun;atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).