Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan angkutan, termasuk pembentukan rencana umum jaringan trayek. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, perkotaan, dan pedesaan. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis kendaraan, dokumen angkutan, dan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan angkutan.