Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2019 · Permenhub No. 15 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan angkutan, termasuk pembentukan rencana umum jaringan trayek. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, perkotaan, dan pedesaan. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis kendaraan, dokumen angkutan, dan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan angkutan.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Perusahaan Angkutan umum dalam menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran ringan dikenai sanksi berupa surat peringatan pertama dan kedua. 3. Pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pembekuan izin paling singkat 3 bulan. 4. Pelanggaran berat dikenai sanksi berupa pembekuan izin paling singkat 6 bulan.