Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Tanda Tera Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permendag 47/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2010Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Tera Tahun 2011
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2010
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tanda Tera Tahun 2011 yang terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak. Tanda tera digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang. Tanda Sah dibubuhkan pada UTTP atau Surat Keterangan Tertulis setelah disahkan, berlaku mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis UTTP. Tanda Batal dibubuhkan pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan, berlaku sampai UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah. Tanda Jaminan dibubuhkan pada bagian-bagian tertentu dari UTTP untuk mencegah penukaran atau perubahan. Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera untuk menunjukkan tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan. Bentuk-bentuk tanda tera tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)