Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 17/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui industri yang mandiri dan berdaya saing, serta menciptakan iklim usaha perindustrian yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan jaminan hukum bagi kegiatan industri, menciptakan kemandirian dan daya saing, menumbuhkan kemitraan, meningkatkan kemampuan teknologi, menjaga nilai historis industri, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan menengah, penerbitan izin perluasan bagi industri kecil dan menengah, dan penataan sistem informasi industri. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian meliputi penerbitan IUI dan izin perluasan, kemitraan, sistem informasi industri, dan peran serta masyarakat. Setiap kegiatan usaha industri kecil, menengah, dan besar wajib memiliki IUI. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan kemitraan antar industri kecil, menengah, dan besar. Setiap perusahaan yang memiliki IUI harus menginformasikan usahanya setiap 6 bulan sekali. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan industri.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk mendukung peningkatan SDM, permodalan, kemampuan pemasaran, sarana prasarana, dan kerjasama. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan industri, bahan baku industri, standarisasi industri, proses produksi, hasil produksi, dan pelaporan informasi industri.

1. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI, dan Izin Perluasan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapat IUI, dan Izin Perluasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan Industri yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses permohonan izin, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; denda administratif; dan penutupan sementara.