di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta memudahkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Kepala Cabang Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten secara administratif dan kepada Camat secara teknis operasional.
Tugas dan Fungsi Cabang Dinas:
Kewenangan Cabang Dinas:
Susunan Organisasi:
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Cabang Kecamatan.