Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2004Tanggal Penetapan:14 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku17 Mei 2004
Tanggal Penetapan14 Mei 2004
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta memudahkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Kepala Cabang Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten secara administratif dan kepada Camat secara teknis operasional.

Tugas dan Fungsi Cabang Dinas:

  • Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan dan perkebunan.
  • Melaksanakan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas.
  • Melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

Kewenangan Cabang Dinas:

  • Menyusun rencana pembangunan teknis operasional.
  • Melakukan pengkajian dan analisis teknis operasional.
  • Melakukan pengujian dan penerapan teknologi.
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Cabang Dinas.
  • Unsur Staf/Petugas Administrasi.
  • Unsur Lini/Petugas Teknis Operasional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Cabang Kecamatan.

(-)

(-)