Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 2/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 5/E).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Malang dengan tujuan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, serta mewujudkan pelayanan sampah yang efektif dan efisien.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah melalui pengelolaan yang terpadu dari hulu ke hilir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengoordinasikan antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan kerja sama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak masyarakat, penyelenggaraan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan sampah), perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan larangan, dan sanksi administratif.

Produsen memiliki kewajiban melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha, melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendaur ulangan sampah, dan melakukan pemanfaatan kembali sampah.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan kebersihan yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 5/E) ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan (6), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (1), Pasal 44 ayat (6), dan/atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang/badan usaha yang lalai atau dengan sengaja dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).