di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 2/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Malang dengan tujuan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, serta mewujudkan pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah melalui pengelolaan yang terpadu dari hulu ke hilir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengoordinasikan antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan kerja sama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak masyarakat, penyelenggaraan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan sampah), perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan larangan, dan sanksi administratif.
Produsen memiliki kewajiban melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha, melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendaur ulangan sampah, dan melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan kebersihan yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.