Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan perilaku hidup sehat, akses dan mutu pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, peningkatan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah, menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan, mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, penyelenggaraan upaya kesehatan (perseorangan dan masyarakat), pengelolaan sumber daya kesehatan (fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, dan pendanaan kesehatan), serta pengelolaan kesehatan secara terpadu. Peraturan ini juga mengatur upaya kesehatan yang spesifik seperti kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lanjut usia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ, pengamanan sediaan farmasi, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kesehatan tradisional, serta upaya kesehatan lainnya.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta pendanaan kesehatan yang memadai. Koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan juga diatur untuk memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan.