Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan perilaku hidup sehat, akses dan mutu pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, peningkatan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah, menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan, mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, penyelenggaraan upaya kesehatan (perseorangan dan masyarakat), pengelolaan sumber daya kesehatan (fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, dan pendanaan kesehatan), serta pengelolaan kesehatan secara terpadu. Peraturan ini juga mengatur upaya kesehatan yang spesifik seperti kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lanjut usia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ, pengamanan sediaan farmasi, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kesehatan tradisional, serta upaya kesehatan lainnya. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta pendanaan kesehatan yang memadai. Koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan juga diatur untuk memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan.

1. Kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Kesehatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan bidang Kesehatan yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan tersebut.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan lisan. 2. Peringatan tertulis (hingga 3 kali). 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian tetap kegiatan. 5. Pencabutan sementara izin. 6. Pencabutan tetap izin. 7. Denda administratif (sebagai penerimaan daerah).