Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut Peraturan Bangunan Kabupaten Pemalang tanggal 28 Maret 1957 yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 21 Oktober 1957 (Tambahan Serie C No. 57) tentang “Mengatur Pembikinan Dan Pembongkaran Bangunan-Bangunan Dalam Kabupaten Pemalang”.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi bangunan gedung yang meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, KDB, KLB, KDH, ketinggian bangunan, garis sempadan bangunan, jarak antar bangunan, RTBL), persyaratan arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  3. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Perizinan bangunan yang meliputi IMB, IPB, dan IHB.
  5. Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, pembinaan, sanksi terhadap pelanggaran, dan penyidikan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya/Surat Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMB. 3. Penyesuaian bangunan yang belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Daerah diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.