Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 19/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar grosir dan pertokoan, penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 17 serta perubahan ayat (3) dan penambahan ayat (2a) mengenai pelaksanaan teknis dan pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, perubahan Pasal 18 mengenai sanksi pidana, serta perubahan Lampiran mengenai tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.

Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan keadaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blora. Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang disebut sebagai Wajib Retribusi.

Wajib Retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi atas pemanfaatan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan. Besaran retribusi ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang memuat tarif retribusi untuk berbagai jenis kegiatan dan klasifikasi pasar.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.