Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Larees

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1957 · Keppres No. 184 Tahun 1957 · Keppres Nomor 184 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Larees
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 184 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Oh Tjing Djiang, pemilik perusahaan truk Larees, terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Magelang-Jogjakarta dan Magelang-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 6 Juli 1955 yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Bandingan yang diajukan pada 10 Desember 1956 dianggap tidak sah karena melebihi batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan tersebut. Keputusan ini mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)