Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan tahun jamak di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengakomodasi kegiatan pembangunan yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kriteria kegiatan tahun jamak, yaitu pekerjaan konstruksi yang secara teknis merupakan satu kesatuan dan memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan, atau pekerjaan yang sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran (misalnya, penyediaan makanan dan obat-obatan, penanaman benih, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service).
- Prosedur pengusulan kegiatan tahun jamak oleh SKPD kepada Bupati, yang harus dilengkapi dengan TOR/KAK.
- Proses pengkajian usulan kegiatan tahun jamak oleh Bappeda, yang dapat melibatkan kelompok kerja dan pakar independen.
- Pembahasan kegiatan tahun jamak oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Penganggaran kegiatan tahun jamak yang harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Penyusunan paket pekerjaan untuk kontrak tahun jamak.
- Seleksi penyedia yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan untuk keseluruhan nilai paket pekerjaan.
- Ketentuan mengenai kontrak tahun jamak, termasuk penyusunan, jangka waktu, penandatanganan, dan perpanjangan waktu kontrak.
- Ketentuan mengenai uang muka pelaksanaan pekerjaan kontrak tahun jamak.
- Ketentuan mengenai penyesuaian harga.
- Ketentuan mengenai pembayaran kontrak tahun jamak.
- Pengawasan dan pengendalian oleh Bupati dan Inspektorat.