di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 7/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan dalam pelantikan Kepala Desa guna mencegah penyebaran COVID-19.
Perubahan meliputi penambahan definisi istilah pada Pasal 1, penambahan Bagian Ketiga A yang mengatur pelantikan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 (Pasal 4A dan Pasal 4B), serta penambahan Pasal 19A yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pelantikan dalam kondisi bencana nonalam berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan substansial yang ditambahkan mengatur mengenai pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih secara langsung atau virtual/elektronik, persyaratan kehadiran dalam pelantikan langsung (maksimal 50% kapasitas ruangan), serta kewajiban penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan fasilitas cuci tangan, disinfeksi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.