di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 3/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum, dengan tujuan menata ruas jalan sesuai karakteristik budaya Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: