Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 3/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wajo Nomor 64 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemberian Nama Ruas Jalan di Ibu Kota Kab. Wajo (Berita Daerah Kab. Wajo Tahun 2015 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum, dengan tujuan menata ruas jalan sesuai karakteristik budaya Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari nama flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Jalan dan fasilitas umum yang diberi nama adalah yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, termasuk jalan dalam wilayah kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, serta prasarana dan sarana lainnya.
  3. Usulan pemberian nama dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, pengembang perumahan, dan badan usaha swasta lainnya, diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan minimal 2 (dua) alternatif nama beserta alasan.
  4. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, meliputi penyusunan norma, standar, kriteria, pedoman, pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, dan pengembangan teknologi.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).