Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuaradua

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2007 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan dan terdiri dari urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa: Warga Desa dapat diangkat menjadi Perangkat Desa dengan memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan persyaratan khusus (kelakuan baik, sanggup bekerja penuh waktu, dll.). Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Desa melalui tim seleksi, penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat.
  3. Masa Jabatan Perangkat Desa: Masa jabatan Perangkat Desa adalah 6 tahun dan dapat diangkat paling banyak 3 kali.
  4. Kewajiban dan Larangan: Perangkat Desa memiliki kewajiban (mengamalkan Pancasila, memelihara ketertiban, dll.) dan larangan (merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dll.).
  5. Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara (karena tidak melaksanakan sanksi administratif, ditetapkan sebagai tersangka, dll.) atau diberhentikan (meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, dll.).
  6. Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa dengan mempertimbangkan kesesuaian kemampuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas, kekosongan jabatan, dan pakaian dinas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Dalam hal Perangkat Desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Pemberian sanksi administratif bagi Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.