Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:8 Juli 2004
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan08 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996. 2. Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, serta penyertaan modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari perubahan badan hukum ini adalah untuk meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang usaha industri pariwisata. Ketentuan substansial mencakup pengalihan seluruh kekayaan, usaha-usaha, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah dan Yayasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo. Nilai kekayaan Perusahaan Daerah dan Yayasan ditetapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memperhitungkan nilai revaluasi aktiva tetap dan aktiva tanah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, yang setara dengan kepemilikan saham sebesar 99,30%. Modal dasar Perseroan Terbatas pada saat pembentukan ditetapkan sebesar Rp.750.000.000.000,00. Perseroan Terbatas dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Laba bersih Perseroan Terbatas, sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen. Seluruh pegawai Perusahaan Daerah dan Yayasan dialihkan menjadi pegawai Perseroan Terbatas.

1. Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan menjadi Perseroan Terbatas, maka Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Yayasan masih tetap menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sampai dengan disahkannya akte pendirian Perseroan Terbatas oleh Pejabat yang berwenang. 2. Terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dilakukan baik oleh Perusahaan Daerah dan Yayasan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)