Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, serta penyertaan modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari perubahan badan hukum ini adalah untuk meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang usaha industri pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup pengalihan seluruh kekayaan, usaha-usaha, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah dan Yayasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo. Nilai kekayaan Perusahaan Daerah dan Yayasan ditetapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memperhitungkan nilai revaluasi aktiva tetap dan aktiva tanah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, yang setara dengan kepemilikan saham sebesar 99,30%. Modal dasar Perseroan Terbatas pada saat pembentukan ditetapkan sebesar Rp.750.000.000.000,00.
Perseroan Terbatas dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Laba bersih Perseroan Terbatas, sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen. Seluruh pegawai Perusahaan Daerah dan Yayasan dialihkan menjadi pegawai Perseroan Terbatas.