Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku29 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Ketahun dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2000 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Ketahun. Kecamatan Pinang Raya dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Ketahun, meliputi desa Air Sebayur, Air Sekamanak, Air Simpang, Bukit Makmur, Marga Bhakti, Bumi Harjo, Sumber Mulya, Gunung Payung, Bukit Harapan, dan Tanjung Muara. Batas wilayah Kecamatan Pinang Raya meliputi:

  1. Sebelah Utara: Kecamatan Napal Putih dan Kabupaten Lebong
  2. Sebelah Timur: Kecamatan Giri Mulya dan Kecamatan Batik Nau
  3. Sebelah Selatan: Kecamatan Batik Nau
  4. Sebelah Barat: Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun

Ibukota Kecamatan Pinang Raya berkedudukan di Sumber Mulya. Penegasan batas wilayah akan dilaksanakan dengan prinsip geodesi oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan peralihan aparatur, sarana dan prasarana, pembiayaan dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Jika Kecamatan Pinang Raya belum dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan masih dilaksanakan oleh Kecamatan Ketahun. 3. Segala sesuatu yang telah ada dan/atau telah diterbitkan dan/atau telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)