di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Ketahun. Kecamatan Pinang Raya dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Ketahun, meliputi desa Air Sebayur, Air Sekamanak, Air Simpang, Bukit Makmur, Marga Bhakti, Bumi Harjo, Sumber Mulya, Gunung Payung, Bukit Harapan, dan Tanjung Muara. Batas wilayah Kecamatan Pinang Raya meliputi:
Ibukota Kecamatan Pinang Raya berkedudukan di Sumber Mulya. Penegasan batas wilayah akan dilaksanakan dengan prinsip geodesi oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.