Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1968 tentang Delegasi Rombongan Pejabat Presiden Dalam Kunjungan Kenegaraan Ke Jepang Dan Kamboja

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1968 · Keppres No. 74 Tahun 1968 · Keppres Nomor 74 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1968Tanggal Penetapan:20 Februari 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Rombongan Pejabat Presiden Dalam Kunjungan Kenegaraan Ke Jepang Dan Kamboja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1968
Tanggal Penetapan20 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menunjuk pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas persiapan dan pengamanan perjalanan Pejabat Presiden ke Jepang dan Kamboja. Ketua EAKIN ditugaskan untuk mengamankan perjalanan dengan bantuan instansi intelijen dari ABRI dan sipil, sementara Sekretaris Negara bertanggung jawab atas persiapan perjalanan dan koordinasi antar instansi terkait. Semua biaya perjalanan dan persiapan dibebankan kepada negara, dan anggota rombongan akan menerima perlengkapan serta biaya lain sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)