di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 31/2023 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Uji Kesetaraan sebagai asesmen bagi peserta didik Pendidikan Nonformal (Paket A, Paket B, Paket C, atau sederajat) dan Pendidikan Informal (sekolahrumah) untuk menyetarakan hasil pendidikannya dengan pendidikan formal. Uji kesetaraan bersifat pilihan dan mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi berdasarkan standar kompetensi lulusan. Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya dan keterjangkauan lokasi, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Peserta uji kesetaraan harus terdaftar dalam sistem basis data Kementerian. Penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan sarana (komputer, listrik, internet) dan petugas (proktor, teknisi). Uji kesetaraan dilaksanakan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan uji kesetaraan.
Peserta didik yang lulus uji kesetaraan dan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. Peserta didik Pendidikan Informal yang lulus uji kesetaraan berhak memperoleh sertifikat dan ijazah. Peserta yang tidak memenuhi capaian kompetensi minimum dapat mengikuti uji kesetaraan ulang dengan biaya mandiri. Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan uji kesetaraan. Pendanaan uji kesetaraan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.