Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 11/1954 · UU No. 11 Tahun 1954 · UU Nomor 11 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
KeimigrasianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri, dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950 sebagai undang-undang tetap, dengan beberapa perubahan dan tambahan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur perjalanan ke luar negeri yang dibiayai oleh negara bagi pegawai dan anggota keluarga tertentu yang memiliki kebangsaan Belanda atau bukan warga negara Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan. Ketentuan substansial mencakup pembatasan perjalanan ke luar negeri hanya bagi pegawai yang memenuhi syarat kebangsaan tertentu, serta anggota keluarga mereka, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia.

(-)

(-)