Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan Dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa Di Wilayah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2010 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan Dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku07 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan tingkat perkembangan kemampuan pembangunan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan, serta mengapresiasi aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan.

Peraturan ini mengatur tentang pemekaran kelurahan menjadi kelurahan dan desa di Kabupaten Majene. Sebanyak 12 kelurahan di 5 kecamatan dimekarkan, menghasilkan 6 kelurahan baru dan 9 desa baru. Proses pemekaran ini mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, sarana dan prasarana, serta bagian wilayah kerja. Peraturan ini juga mengatur kondisi administrasi kewilayahan, termasuk perubahan nama lingkungan menjadi dusun di wilayah desa yang baru dibentuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada daerah pemekaran baru, serta penunjukan Penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil sebelum terpilihnya Kepala Desa definitif. Selain itu, diatur pula pengangkatan dan pengisian Lurah dan perangkat Kelurahan pada wilayah Kelurahan yang baru, serta penunjukan penjabat Lurah oleh Camat sampai pejabat definitif diangkat.

Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang inventarisasi dan penyerahan aset dari hasil pemekaran Kelurahan menjadi Kelurahan dan Kelurahan menjadi Desa, termasuk aset Kelurahan, dokumen, dan arsip. Pembiayaan pemekaran Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene.

1. Semua Peraturan yang menyangkut Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Majene akan menyesuaikan pada Peraturan daerah ini.

(-)