Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 3/2022 · Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2022Tanggal Penetapan:10 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku10 Oktober 2022
Tanggal Penetapan10 Oktober 2022
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2014 Nomor 3); 2. Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan memberikan pedoman yang jelas mengenai retribusi PBG yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan, yang terdiri atas formula untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
  3. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  4. Pemungutan Retribusi: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG. Pendaftaran dilakukan melalui SIMBG. Nilai retribusi PBG ditetapkan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis, dan Walikota menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD.
  5. Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi wajib membayar retribusi PBG yang terutang berdasarkan SKRD paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD diterbitkan. Hasil penerimaan retribusi PBG disetor ke Kas Daerah.

1. Perizinan Bangunan Gedung yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku. 3. Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendirian dan proses perizinan PBG harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.