Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan memberikan pedoman yang jelas mengenai retribusi PBG yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan, yang terdiri atas formula untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
- Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Pemungutan Retribusi: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG. Pendaftaran dilakukan melalui SIMBG. Nilai retribusi PBG ditetapkan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis, dan Walikota menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD.
- Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi wajib membayar retribusi PBG yang terutang berdasarkan SKRD paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD diterbitkan. Hasil penerimaan retribusi PBG disetor ke Kas Daerah.