di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia
Juga dikenal sebagai: PP 18/1981 · PP No. 18 Tahun 1981 · PP Nomor 18 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui bedah mayat klinis dan anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk keselamatan umat manusia dan pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan bedah mayat klinis dan anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Bedah mayat klinis dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari penderita atau keluarganya, atau tanpa persetujuan dalam kondisi tertentu. Bedah mayat anatomis dilakukan untuk keperluan pendidikan di fakultas kedokteran. Transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia harus dilakukan oleh dokter di rumah sakit yang ditunjuk, dengan persetujuan tertulis dan penentuan saat mati oleh dua dokter yang tidak terkait. Dilarang memperjualbelikan atau mengirim alat atau jaringan tubuh manusia kecuali untuk penelitian ilmiah.