Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia

Juga dikenal sebagai: PP 18/1981 · PP No. 18 Tahun 1981 · PP Nomor 18 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1981Tanggal Penetapan:16 Juni 1981
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1981
Tanggal Penetapan16 Juni 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui bedah mayat klinis dan anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk keselamatan umat manusia dan pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan bedah mayat klinis dan anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Bedah mayat klinis dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari penderita atau keluarganya, atau tanpa persetujuan dalam kondisi tertentu. Bedah mayat anatomis dilakukan untuk keperluan pendidikan di fakultas kedokteran. Transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia harus dilakukan oleh dokter di rumah sakit yang ditunjuk, dengan persetujuan tertulis dan penentuan saat mati oleh dua dokter yang tidak terkait. Dilarang memperjualbelikan atau mengirim alat atau jaringan tubuh manusia kecuali untuk penelitian ilmiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Bab II, Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII diancam dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,-. 2. Dapat diambil tindakan administratif selain ancaman pidana.