Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Laik Fungsi Jalan dengan tujuan mewujudkan tersedianya Jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran. Setiap jalan yang dioperasikan harus laik fungsi, yang ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan dan dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. Laik fungsi jalan harus memenuhi persyaratan teknis (struktur perkerasan, bangunan pelengkap, geometrik, pemanfaatan bagian jalan, manajemen lalu lintas, perlengkapan jalan) dan administratif (kelengkapan dokumen terkait pengaturan lalu lintas, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah, leger jalan, dan lingkungan hidup). Pemenuhan persyaratan teknis dikelompokkan dalam lima kategori bintang (1-5), dengan kategori minimal yang dipersyaratkan berbeda untuk jalan tol, jalan baru non tol, dan jalan yang sudah beroperasi. Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan, yang terdiri dari unsur Penyelenggara Jalan, Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kepolisian. Tim ini bertugas melaksanakan uji laik fungsi, memeriksa kelengkapan administratif, menilai pemenuhan persyaratan teknis, memberikan rekomendasi perbaikan, menyusun berita acara, dan melaporkan hasil uji laik fungsi. Kewenangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jalan berada pada Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Pendanaan untuk pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan bersumber dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.