Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2011Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku04 Januari 2011
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah yang meliputi definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan air tanah yang berlandaskan pada keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan.
  2. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan memakai atau mengusahakan air tanah untuk mengajukan permohonan izin kepada Bupati.
  3. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, tingkat kerusakan lingkungan, musim pengambilan, dan luas areal.
  5. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  6. Wajib Pajak wajib menyampaikan data dan keterangan mengenai objek dan subjek pajak.
  7. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data dan keterangan yang benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data dan informasi yang benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.