di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah yang meliputi definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.