Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 8/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2004 Nomor 14), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Lebih lanjut, diatur pula mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)